Adapun harga paket keanggotaan berbeda-beda mulai dari harga terendah hingga harga tertinggi, untuk “pekerja sementara” dibandrol Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari.
Sedangkan untuk “karyawan tertinggi” seharga Rp500.000 dengan masa berlaku 365 hari.
Baca Juga: Venue Laga Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Rumania, Ini Komentar Thomas Tuchel
Setelah dilakukan pemblokiran oleh Kominfo, pengelola situs mengeluarkan dalih lewat notifikasi halaman utama bahwa mereka mendapat “serangan/berita palsu” dari pesaingnya.
Lalu menyatakan pihak Tiktokcash Asia Pasifik, sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini. Namun semua itu adalah bohong.
“Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama Indonesia,” ujar pengumuman yang dikeluarkan Tiktok Cash itu.
Tiktok Cash sebelumnya meminta para pengguna untuk mengikuti akun, like,dan menonton video tiktok. Sebaiknya pengguna paham dan tidak terbujuk hingga bersedia membayar.***
Artikel Rekomendasi