Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash Usai Dinilai Melanggar Hukum dengan Praktik Berikut

- 12 Februari 2021, 19:04 WIB
Situs TikTok Cash.
Situs TikTok Cash. /PMJ News

Adapun harga paket keanggotaan berbeda-beda mulai dari harga terendah hingga harga tertinggi, untuk “pekerja sementara” dibandrol Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari.

Sedangkan untuk “karyawan tertinggi” seharga Rp500.000 dengan masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Venue Laga Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Rumania, Ini Komentar Thomas Tuchel

Setelah dilakukan pemblokiran oleh Kominfo, pengelola situs mengeluarkan dalih lewat notifikasi halaman utama bahwa mereka mendapat “serangan/berita palsu” dari pesaingnya.

Lalu menyatakan pihak Tiktokcash Asia Pasifik, sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini. Namun semua itu adalah bohong.

“Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama Indonesia,” ujar pengumuman yang dikeluarkan Tiktok Cash itu.

Baca Juga: Cuitannya Soal Wafatnya Ustaz Maaher Dinilai Provokasi, Novel Baswedan Dipolisikan PPMK ke Bareskrim Polri

 

Tiktok Cash sebelumnya meminta para pengguna untuk mengikuti akun, like,dan menonton video tiktok. Sebaiknya pengguna paham dan tidak terbujuk hingga bersedia membayar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x