Jecky Payow merupakan korban penikaman yang terjadi di sebuah indekos di wilayah Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Korban yang sudah tidak bernyawa, kemudian dilarikan RSUP Kandou Malalayang untuk dilakukan autopsi.
Humas RSUP Kandou Malalayang, Meike Dondokambey, mengatakan bahwa jenazah Jecky diautopsi karena merupakan korban pembunuhan.
Hal ini merupakan kewajiban rumah sakit yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: MUI Beri Penjelasan Terkait Melakukan Kurban secara Online saat Iduladha
Terkait bekas jahitan di perut korban, kata Meike, adalah bekas autopsi. Dia pun menyatakan tidak ada pencurian organ seperti isu yang berkembang.
Dokter forensik RSUP Kandou Malalayang, Jemmy Tomuka, mengaku tidak pernah ada penjualan organ manusia setelah proses autopsi.***
Artikel Rekomendasi