13 Persyaratan Terbaru untuk Penumpang Kereta di PT KAI Daop 2, Ini Daftarnya!

11 Maret 2022, 19:38 WIB
PT KAI Daops 2 /Pixabay

JENDELA CIANJUR-----PT KAI Daop 2 Bandung mulai memberlakukan persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan Kereta Api.

Menurut Kuswardojo selaku Manager Humas Daop 2 Bandung, aturan terbaru tersebut berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, pada Selasa (8/3)

Merujuk pada isi SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Baca Juga: Ibu dan Anak Asal Cianjur yang Tertahan di Arab Karena Biaya Akhirnya Datang ke Tanah Air dengan Selamat

Berikut persyaratan terbaru yang ditetapkan PT KAI Daop 2 untuk menggunakan KA:

1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Demo Pemekaran Papua di Jakarta Ricuh! Beberapa Anggota Kepolisian Terluka

4. Pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR

5. Setiap pelaku perjalanan KAJJ wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

6. Kondisi badan sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.

7. Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100%. Namun diharapkan pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Maret 2022, Reyna Merajuk Ingin Melihat Askara, Andin Terus Kuatkan Bayinya

8. Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan.

9. Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

10. Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, namun PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan KAJJ bagi calon penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kepentingan medis khusus/komorbid dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 35.000.

11. Saat ini, terdapat delapan stasiun yang melayani layanan Antigen di area Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipendeuy, Tasikmalaya, Banjar dan Ciamis.

Baca Juga: Ini Persyaratan Terbaru Masuk Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Ini, Cek Sebelum Daftar

12. Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah.

13. Dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta, seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121



Editor: Arlad

Tags

Terkini

Terpopuler