PR CIANJUR - Upaya pemerintah dalam membuat roda perekonomian masyarakat tetap berputar selama masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan berbagai cara.
Gelontoran bantuan dari pemerintah ditujukan untuk masyarakat dengan profesi sebagai karyawan swasta hingga pelaku usaha.
Diketahui bahwa salah satu bantuan sosial (bansos) yang berhasil menyalurkan dana bantuan adalah yang digalang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Penemuan Mayat Seorang Sopir Taksi di Sebuah Kontrakan di Kawasan Cipete Utara
Kemenkop UKM memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan berlanjut diberikan pada 2021 ini.
Proses usulan Kemenkop UKM untuk melanjutkan program ini telah disetujui pemerintah pusat.
BPUM UMKM yang memberikan dana sebesar Rp2,4 juta ini akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Untuk menjadi penerima BPUM UMKM, calon penerima terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan memenuhu syarat tertentu.
Pada calon penerima yang telah melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran maka akan berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Artikel Rekomendasi