JENDELA CIANJUR - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontroversi.
Pasalnya, berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja atau buruh berusia 56 tahun, walaupun mereka terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini menuai reaksi berbagai kalangan, termasuk buruh.
Buru menolak keras Permenaker Nomon 2 Tahun 2022 itu karena dinilai sangat merugikan, apalagi di tengah gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat pandemi Covid-19.
Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) misalnya, menolak tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), sangat merugikan kaum buruh
"JHT merupakan hak buruh, tabungan buruh yang dipotong dari upah buruh sebagai pengelola dana buruh. Kebijakan baru ini sangat merugikan buruh," kata Roy Jinto kepada Jendela Cianjur, Minggu, 13 Februari 2022.
Artikel Rekomendasi