13 Persyaratan Terbaru untuk Penumpang Kereta di PT KAI Daop 2, Ini Daftarnya!

- 11 Maret 2022, 19:38 WIB
PT KAI Daops 2
PT KAI Daops 2 /Pixabay

JENDELA CIANJUR-----PT KAI Daop 2 Bandung mulai memberlakukan persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan Kereta Api.

Menurut Kuswardojo selaku Manager Humas Daop 2 Bandung, aturan terbaru tersebut berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, pada Selasa (8/3)

Merujuk pada isi SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Baca Juga: Ibu dan Anak Asal Cianjur yang Tertahan di Arab Karena Biaya Akhirnya Datang ke Tanah Air dengan Selamat

Berikut persyaratan terbaru yang ditetapkan PT KAI Daop 2 untuk menggunakan KA:

1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Demo Pemekaran Papua di Jakarta Ricuh! Beberapa Anggota Kepolisian Terluka

4. Pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR

Halaman:

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x