Pengusaha Tak Bayar THR Tepat Waktu Hati-hati, Ini Tahapan Sanksinya yang Bandel Usahanya Dibekukan

- 8 April 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi. THR Lebaran 2022.
Ilustrasi. THR Lebaran 2022. /PIXABAY/EmAji/

JENDELA CIANJUR----Pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus hati-hati. Karena, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang membayar THR. Termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang, sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Shalat Idul Fitri dari Kemenag, Bersalaman Boleh Lagi?

Ini Tahapan Sanksi bagi pengusaha yang tak bayar THR:

1. Sanksi dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis.

2. Kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.

3. Terakhir, sampai pada pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bisa untuk Modal Usaha, Ini Cara Mendapatkan dan Penjelasan Pemanfaatannya

4. Pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

5. Setelah itu dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp 6,95 Triliun BLT Minyak Goreng ke 23,15 Juta KPM, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

6. Kemenaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x