Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Perusahaan-perusahaan Untuk Membayarkan THR Lebaran Diawal Sebelum Jatuh Tempo!

- 8 April 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi THR, Menaker menghimbau perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR diawal sebelum jatuh tempo
Ilustrasi THR, Menaker menghimbau perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR diawal sebelum jatuh tempo /Mufid Majnun/Unsplash

JENDELA CIANJUR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Ditekankan Ida, jangan sampai hingga jatuh tempo kewajiban pembayaran THR itu baru dilakukan.

Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Bakal Membatasi Pergerakan Truk Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022


Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan kementerian di Jakarta, Jumat 7 April 2022, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran THR berdasarkan aturan tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya dipenuhi.

Baca Juga: Simak, Berikut Adalah Persyaratan Terbaru naik KA Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran Idul Fitri

Bentuk Pengawasan antara lain dilakukan dengan membentuk Posko THR 2022 untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," tegas Ida. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x