Pajak Istri dan Suami Mau Dipisah? Begini Cara Pendaftaran NPWP MT

- 18 April 2022, 14:23 WIB
Cara daftar NPWP MT
Cara daftar NPWP MT /tangkapan layar instagram/@npwp_online_indonesia

JENDELA CIANJUR - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Manajemen Terpisah (MT) diberikan kepada istri yang menghendaki hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami.

Setelah memiliki NPWP MT, maka penghasilan suami dan istri dikenai pajak masing-masing secara terpisah.

Jika merasa kesulitan dan belum paham bagaimana proses pendaftaran NPWP MT, lakukan cara dan proses ini.

Baca Juga: Ini Dia Ketentuan dan Persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2022, untuk Lulusan D3 dan S1

Alternatif lain, datang langsung menghadap ke kantor pajak terdekat untuk meminta bantuan.

Lantas, bagaimana cara pendaftaran untuk memisahkan NPWP istri dan suami?

Berikut cara daftar NPWP MT, seperti dilansir Jendela Cianjur dari Instagram @ditjenpajakri:

Baca Juga: Bermain dengan Anak Autis? Lakukan 7 Permainan Ini, untuk Mendorong Perkembangannya

1. Buka laman www.pajak.go.id.

2. Selanjutnya buat akun terlebih dahulu dengan email yang sudah dimiliki, kalau belum punya akun email bisa membuatnya terlebih dahulu.

3. Setelah membuat akun, akan ada jawaban verifikasi melalui akun email yang sudah dicantumkan tadi. Cek email lalu klik link verifikasi.

Baca Juga: Ini Rumus Cara Hitung Membayar THR untuk ART, Biar Mudah Saat Lebaran Tiba!

4. Setelah link verifikasi dibuka, masukan nama sesuai KTP dan membuat Password.

5. Lalu cek kembali email untuk aktiviasi akun.

6. Setelahnya, kembali lagi ke laman www.pajak.go.id untuk login dan klik rekam atau edit formulir online.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Bongkar Sifat Asli Lisa, Ternyata Seperti Ini Sikapnya Kepada Orang Asing

7. Lalu isi formulir online dan klik kategori wajib pajak dengan keterangan: istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

8. Lalu setelah mengisi formulir online klik status pusat.

9. Lalu isi data dengan mengklik WNI dan memasukan no NPWP suami.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Begini Sifat Asli Jisung NCT, Pengakuan Bodyguard Idol di Korea

10. Isi tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan status pernikahan.

11. Isi nomor kartu keluarga dan nomor KTP.

12. Lalu selanjutnya klik validasi data.

Baca Juga: Digempur Rusia 4 Hari Berturut-turut, Presiden Ukraina Umumkan 18 Orang Meninggal dan 100 Orang Luka-luka!

13. Isi validasi data dengan data pekerjaan.

14. Isi alamat sesuai KTP.

15. Lalu uplod 3 berkas data yaitu NPWP Suami, surat pernyataan menghendaki kewajiban perpajakan terpisah (MT) yang telah dibubuhi dengan materai 10.000, dan akta perkawinan atau dokumen sejenis lainnya.

Baca Juga: Calon Mertua Indra Kenz, Rudianto Pei Akan Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini!

16. Lalu setelah proses akhir mengupload 3 berkas data, tunggu sampai ada balasan melalui akun email.

17. Jika proses berhasil pada saat itu juga, NPWP MT elektronik akan dikirimkan melalui akun email.

Itu dia langkah dan proses cara membuat NPWP MT bagi para istri yang ingin memisahkan kewajiban pajak dengan suaminya. Semoga bermanfaat***

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x