Tahapan dan Link Registrasi Izin Penerapan PMR Bertahap UMK Pangan Olahan

- 25 April 2022, 14:55 WIB
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). /PMJ News

 

JENDELA CIANJUR - Program Manajeman Resiko (PMR) wajib diterapkan produsen pangan olahan risiko tinggi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk usaha mikro kecil (UMK)

PMR Bertahap dikembangkan BPOM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha pangan dalam penjaminan keamanan, mutu, dan gizi.

PMR Bertahap  penting dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundangan-undangan.

Berikut tahapan pengajuan PMR Bertahap, seperti dilansir Jendela Cianjur dari Instagram @bpom_ri, Senin, 25 April 2022:

Baca Juga: Ini Dia Tips Memilih Masker yang Aman untuk Mudik Lebaran 2022, Jangan Sembarangan!

1. Tahap Inisiasi

Pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan verifikasi proses.

Output dalam bentuk Izin Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan untuk Tahap 1 (disahkan oleh Direktur Pengwasan Produksi Pangan Olahan).

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Catat Ini 20 Ucapan Selamat Idul Fitri yang Bisa Dibagikan

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x