GAMPANG BANGET, Ini Syarat dan Cara Mudah Pengajuan KUR BRI Online 2022!

- 14 Juli 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat, Begini persyaratan dan cara pengajuannya yang mudah secara online.
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat, Begini persyaratan dan cara pengajuannya yang mudah secara online. /Pexel/Ahsanjaya

 

  1. Buka halaman kur.bri.co.id untuk mengajukan pinjaman KUR BRI secara online
  2. Pilih "Ajukan Pinjaman"
  3. Login menggunakan alamat email Anda dan masukkan kata sandi Anda jika Anda sudah memiliki akun.
  4. Jika Anda tidak memiliki akun di halaman tersebut, Anda dapat memilih "Daftar"
  5. Baca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"
  6. Mengisi formulir aplikasi yang disediakan BRI secara online, seperti profil calon nasabah, profil bisnis, upload dokumen, dan pengajuan data.
  7. Perlu diketahui bahwa informasi mengenai cara dan syarat pengajuan pinjaman KUR BRI 2022 dapat berubah. Calon nasabah bisa menghubungi langsung ke bank yang bersangkutan untuk informasi lebih lengkap.

Itulah syarat dan cara pengajuan KUR BRI Online yang bisa dilakukan oleh siapa pun sepanjang syarat dan kelengkapannya terpenuhi.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk memanfaatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak tanggung-tanggung, pemerintah menggelontorkan dana KUR sebesar Rp185 Triliun.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu 2022 Segera Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima

Berdasarkan data, hingga kini lebih dari 50 persen dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang tahun 2022 belum tersalurkan. Dana KUR yang belum tersalurkan dan dapat digunakan oleh pelaku UMKM senilai Rp185 triliun.

 

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta agar UMKM dana KUR yang masih belum terealisasi tersebut. Pasalnya, dana KUR yang sudah terealisasi di tahun 2022, baru 49 persen dari Rp373 triliun.

 Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Bisa untuk Modal Usaha, Ini Cara Mendapatkan dan Penjelasan Pemanfaatannya

"Silakan ke BRI dan bank-bank lain yang menyalurkan KUR, bunganya hanya tiga persen, mumpung masih tiga persen karena itu dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," tegas Presiden Jokowi saat acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Juli 2022.  ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x