PR CIANJUR - Kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengadakan program triple untung.
Program triple untung ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2020, yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkan Jokowi Akan Menjabat Selama 3 Periode sebagai Presiden di Indonesia?
Namun, program ini tidak berlaku bagi pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, Ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Program kali ini diberi nama triple untung plus, karena selain membebaskan denda pajak kendaraan, bea balik nama, dan tarif progresif pokok tunggakan pajak, masyarakat juga akan diberikan diskon pajak kendaraan bermotor.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan waktu pembayaran.
Baca Juga: Pasca Ledakan Dahsyat di Beirut, Lebih dari 200.000 Orang Kehilangan Tempat Tinggal
Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman resmi Bapenda Jabar pada Kamis, 6 Agustus 2020, berikut ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
1. Besaran Diskon
Artikel Rekomendasi