Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 5 Bulan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 6 Agustus 2020, 12:25 WIB
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online.
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online. /ANTARA

3. Tempat Pembayaran

Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak bisa langsung membayar di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), aplikasi Sambara, Samades dan Samsat J’bret.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah