Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen.
- Pembayaran lebih dari 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen.
- Pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.
- Pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.
- Pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.
Diskon Tunggakan Tahun ke-5
PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.
Diskon BBNKB I
Diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dikurangi sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.
Baca Juga: Cek Fakta: PT Pegadaian Dikabarkan Lelang Barang yang Jatuh Tempo secara Online
2. Syarat Dokumen
- Pesyaratan umum untuk proses bayar PKB yang harus dipenuhi yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor), dan Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
- Sedangkan syarat dokumen untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Surat bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas difotokopi.
Artikel Rekomendasi