Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 5 Bulan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 6 Agustus 2020, 12:25 WIB
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online.
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online. /ANTARA

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen.
- Pembayaran lebih dari 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen.
- Pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.
- Pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.
- Pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.

Diskon Tunggakan Tahun ke-5

PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.

Diskon BBNKB I

Diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dikurangi sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Baca Juga: Cek Fakta: PT Pegadaian Dikabarkan Lelang Barang yang Jatuh Tempo secara Online

2. Syarat Dokumen

- Pesyaratan umum untuk proses bayar PKB yang harus dipenuhi yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor), dan Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

- Sedangkan syarat dokumen untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor yakni STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Surat bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas difotokopi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini