Ernest Prakasa Singgung RUU PKS Terkait Kasus Viral Fetish Kain Jarik Berkedok Penelitian

31 Juli 2020, 17:24 WIB
Komika Ernest Prakasa. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR CIANJUR - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang baru saja terjadi di Surabaya viral di media sosial. Berbagai pihak banyak yang menyoroti kasus tersebut.

Menurut pengakuan sejumlah korban, selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus riset akademik untuk mendekati mereka.

Pelaku meminta bahkan memaksa korban melakukan aksi membungkus diri dengan merekam video hingga foto proses tersebut yang nantinya akan dikirimkan kepada pelaku.

Sebelumnya, pelaku yang berinisial G itu mengaku sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya yakni Universitas Airlangga (Unair).

Baca Juga: Cek Fakta: CEO Aplikasi Zoom Dikabarkan Jual Data Penggunanya ke Facebook dan Dark Web

Terkait pengakuan sang pelaku, dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo membenarkan bahwa pelaku fetish kain jarik berkedok riset yang viral di media sosial itu merupakan mahasiswa Unair angkatan 2015.

Atas kasus yang sedang ramai tersebut, nama Komika Ernest Prakasa ikut terseret dalam kasus pelecehan seksual.

Bahkan netizen menemukan unggahan foto Ernest bersama pelaku dalam akun Instagramnya.

Sadar dirinya tengah diperbincangkan, melalui laman Instagram pribadinya lantas Ernest Prakasa membuat sebuah klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga: Ahli Kriminolog Ungkap Kejanggalan Kematian Yodi Prabowo yang Dianggap Bunuh Diri

Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai sutradara itu mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segara disahkan.

Hal itu ia katakan menanggapi viralnya kasus pelecehan seksual fetish kain jarik.

"Semoga dengan adanya kejadian ini kita semakin sadar bahwa betapa RUU PKS itu penting. RUU terhadap kekerasan seksual itu penting," ujar Ernest sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari akun instagram Ernest, @ernestprakasa.

Melalui video yang diunggah dalam akun instagram pribadinya, ia juga membacakan satu pasal, dimana pasal tersebut sangat berkaitan dengan kasus fetish kain jarik.

"Karena yang terjadi ini bukan pemerkosaan, lo mau masuk pidana juga bingung, ini masuk pasal apa? Tapi di RUU PKS tertera pasal 12," katanya.

 Adapun bunyi pasal 12 yang disebutkan Ernest.

(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

(2) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas.

Menurutnya, korban bisa saja melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus ini seandainya RUU PKS ini adalah Undang-undang.

Baca Juga: Kuota Internet Jadi Masalah Utama PJJ, Kinerja Kemendikbud Dinilai Lamban Beri Bantuan pada Siswa

Lebih lanjut, Ernest juga mengatakan bahwa kekerasan seksual juga mampu menimpa laki-laki, bukan hanya perempuan. Kemudian, ia berharap ada hikmah dari kasus fetish kain jarik.

"Gue cuma berharap setelah kejadian ini kalau kedepannya teman-teman melihat ada perjuangan soal RUU PKS, now you know why is it important and why we all need too support it," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler