Angga Dwimas Sasongko Siap Jadi Saksi Dalam Sidang Pembajakan Film 'Keluarga Cemara'

- 6 Februari 2021, 09:30 WIB
Angga Dwimas Sasongko.
Angga Dwimas Sasongko. /Instagram/anggasasongko

PR CIANJUR – Angga Dwimas siap menjadi saksi pada persidangan kasus pembajakan film “Keluarga Cemara”, produksi Visinema Pictures di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/2).

Sutradara sekaligus CEO Visinema ini mengatakan, negera kita kehilangan potensi pajak akbat banyaknya pembajakan film.

Angga Dwimas Sasongko berharap, para pelaku mendapat hukuman yang tegas. Karena maraknya kasus ini sangat merugikan industri film di Indonesia.

Baca Juga: 9 Manfaat Labu Siam Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Mendukung Kehamilan yang Sehat

Rupanya bukan hanya satu film saja yang di bajak, tapi beberapa film lain yang mengalami pembajakan. Ini juga merugikan rumah produksi dan para pelaku seni.

Sebelum dilaksanakannya sindang lanjutan, para saksi melakukan proses pemeriksaan, dan tersangka AFP diperiksa oleh Anggota Majelis Hukum.

Pada hari Selasa 29 September 2020, tersangka AFP ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: 4 Pelajaran Penting yang Dapat Dipetik dari Kisah Komikus Webtoon Cantik Yaongyi

Untuk pelaporan kasus pembajakan ini juga sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020, sebelumnya tersangka AFP pernah memasuki persidangan pertama.

Dalam sebuah penelusuran, tersangka AFP telah membajak 3.000 judul film lokal dan luar negri sejak 2018. Demi mendapat keuntungan dari beberapa iklan alasan ia melakukan hal tersebut.

Film “Keluarga Cemara”, ialah karya dari Visinema Pictures yang ia unggah serta ia tayangkan secara ilegal dalam sebuah platform DUNIAFILM21.

Film yang sudah meraih 1,7 juta penonton bioskop pada awal 2019 ini diputar secara utuh dan tayang secara online di platform tersebut.

Baca Juga: Pendukung Aung San Suu Kyi Ditangkap, Indonesia Diminta Berperan Aktif dalam Kasus Myanmar

Jika dikalkulasikan, kerugian tersebut bisa mencapai puluhan juta bahkan hingga ratusan miliyar.

Jika pendapatan sebesar itu diserap oleh negara, mungkin dananya bisa dialokasikan untuk pmbangunan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.

Angga Dwimas juga mengatakan, maraknya iklan pornografi dan perjudian pada situs ilegal dapat menyebabkan terjadinya capital outflow.

Putro Mas Gunawan juga pernah mengatakan perihal perihal kerugian yang disebabkan oleh pembajakan film terdiri dari kerugian materi dan non materi.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum

Untuk kerugian materi besarnya sekitar 200.000-500.000 dolar AS atau setara dengan 2,8 hingga 7 miliyar.

Untuk kerugian non materi sendiri perihal pembajakan film sangat mempengaruhi kelangsungan hidup para pekerja film di tanah air.

Persidangan tersebut juga dihadiri oleh saksi lain seperti, Ferdinan (Head of Operation Visinema), dan Raga Astmara sebagai (Distribusion Staff Visinema), juga ada Tim Kuasa Hukum Visinema Muhammad Aris Marasabessy.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah