Gak Ingin Cari Perkara, Rizky Billar Kembalikan Duit Saweran Doni Salmanan Rp10 Juta ke Penyidik

- 22 Maret 2022, 17:46 WIB
Lesti dan rizky billar diperiksa terkait aliran dana doni salmanan
Lesti dan rizky billar diperiksa terkait aliran dana doni salmanan /Pmj news/

 Baca Juga: Polisi Tidak Jadi Sita Uang Rp400 Juta Dari Rizky Febian yang Diberikan Doni Salmanan, Ini Alasannya!

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

 

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah