Lagi-lagi Rizky Billar dan Lesty Kejora Bakal Diperiksa Bareskrim, Kali Ini Terseret Robot Trading DNA Pro

- 12 April 2022, 16:11 WIB
Dituding Terima Duit Rp1 Miliar dari Bos DNA Pro, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi
Dituding Terima Duit Rp1 Miliar dari Bos DNA Pro, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi /YouTube/Intens Investigasi dan Instagram/Lesti Kejora/

JENDELA CIANJUR - Kasus Robot trading DNA Pro terus berkembang, kalo ini penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa artis Rizky Billar, Lesty Kejora dan juga Ivan Gunawan. 

Sebelumnya, Rizky Billar pun sempat diperiksa Bareskrim Mabes Polri karena terseret kasus penipuan trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. 

Baca Juga: Tersangka Robot Trading DNA Pro Bertambah Jadi 12 Orang, Sebagain Besar Jadi Buron Polisi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Ivan Gunawan bakal dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022.


"Ivan (diperiksa) hari Kamis," jelas Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 April 2022.

 

Ditambahkan Whisnu, penyidik ​​juga berencana memanggil tokoh publik lainnya dalam kasus ini, diantaranya Rizky Billar, Lesty Kejora, hingga DJ Putri Una.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Intensif Terkait Robot Trading DNA Pro, Total Kerugian Capai Rp97 Miliar

Pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora direncanakan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan untuk DJ Una akan diperiksa keesokan harinya, 21 April 2022.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Baca Juga: Gak Ingin Cari Perkara, Rizky Billar Kembalikan Duit Saweran Doni Salmanan Rp10 Juta ke Penyidik

Whisnu menyebut masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan perdagangan robot DNA Pro. Tujuh tersangka lainnya juga masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x