Tersangka Robot Trading DNA Pro Bertambah Jadi 12 Orang, Sebagain Besar Jadi Buron Polisi

- 8 April 2022, 10:23 WIB
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara Binary Option Binomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022)
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara Binary Option Binomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022) /Laily Rahmawaty/Antara

JENDELA CIANJUR - Tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bertambah dari 9 menjadi 12 orang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lainnya.

"Pembaruan penetapan tersangka baru platform opsi biner DNA Pro, jumlah 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawa , Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Intensif Terkait Robot Trading DNA Pro, Total Kerugian Capai Rp97 Miliar

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang berhasil ditangkap. Diantaranya berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan perdagangan robot DNA Pro. Tujuh tersangka lainnya juga masih dalam pencarian.

Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar Hingga 14 Kali Meluncur 1,8 Kilometer

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x