JENDELA CIANJUR - Sebanyak 12 orang saksi diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan bodong robot trading DNA Pro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang ahli perdagangan.
"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," terang Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.
Dibeberkan Ramadhan, modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema skema.
Dari para pelapor, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.
Artikel Rekomendasi