Hari ini, Rizky Billar dan Lesty Kejora Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri

- 20 April 2022, 10:31 WIB
Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan hari ini diperiksa penyidik terkait kasus DNA Pro
Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan hari ini diperiksa penyidik terkait kasus DNA Pro /Instagram @rizkybillar

JENDELA CIANJUR -  Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora djadwalkan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Rabu 20 April 2022.

Penyidik akan meminta keterangan mengenai dana yang diterima dari petinggi robot trading DNA Pro senilai Rp1 miliar.

"Betul dijadwalkan Rabu," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Uang Sekoper untuk Rizki Billar dan Lesti Kejora Hanya Konten Semata, Bos DNA Pro : Untuk Trik Promosi Saja!

Tak hanya, Rizky Billar dan Lesty Kejora, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap publik figur lainnya yakni Billy Syahputra dan  dan Yosi 'Project Pop' pada Kamis, 21 April 2022.

Pemeriksaan berikutnya, Novela pun akan dimintai keterangan pada Jum'at 22 April mendatang. 


Sementara itu, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa yang sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Lagi-lagi Rizky Billar dan Lesty Kejora Bakal Diperiksa Bareskrim, Kali Ini Terseret Robot Trading DNA Pro

Sebagai informasi, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro terus diselidiki polisi. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x