Menang di MA, Nama Merek I Am Geprek Bensu Malah Dihapus Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

- 18 Oktober 2020, 10:29 WIB
Offical poster Geprek Bensu.
Offical poster Geprek Bensu. //Tangkapan layar Instagram/@imgeprekbensu_official

PR CIANJUR - Pihak Benny Sujono pemilik merek I Am Geprek Bensu buka suara setelah menang atas merek tersebut.

Rupanya polemik perebutan merek nama Bensu temui babak baru.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik yang sah atas nama merek Bensu yang tertera dalam usaha I Am Geprek Bensu.

Baca Juga: Jokowi Didatangi MUI di Istana Bogor, Minta Cabut UU Cipta Kerja, Ini Reaksi Presiden

Dengan begitu, pihak lawan yakni Geprek Bensu usaha milik Ruben Onsu harus menghapus merek Bensu dari usaha ayam geprek miliknya.

Namun pihak Benny Sujono kaget nama merek I Am Geprek Bensu tiba-tiba hilang dan tidak tercatat dalam nama merek.

Padahal pihak Benny SUjono menang dalam perkara kepemilikan merek Bensu.

Baca Juga: Polri Tak Bedakan Aktivis KAMI dengan Tersangka Lainnya, Awi: Jenderal Juga Pakai Baju Tahanan

Kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma kecewa dengan sikap Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) yang sudah menghapus nama merek I Am Geprek Bensu.

"Putusan itu sudah diputuskan di Pengadilan. Sudah intra (putusan) kok dia putus hapuskan merek kita, saya terus terang bukan kecewa saja, rasa sedih," kata Eddie Kusuma dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Menurut dia, Dirjen RI Kemenkumham yang berlatar belakang dari dunia hukum seharusnya bisa mengetahui putusan yang sudah disahkan tidak bisa dihapus.

"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya, putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penyuka Motor Custom, Kawasaki Obral W175, Harganya Hanya Rp19 Jutaan Saja

Eddie Kusuma menjelaskan bahwa putusan pengadilan sah secara hukum, artinya tidak bisa dihapus oleh siapa pun.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kecewa Dirjen RI Kemenkumham Hapus Merek I Am Geprek Bensu, Tim Benny Sujono: Putusan Merek Kita Sah". Mengacu pada putusan MA, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek.

Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan polemik merek Bensu di Mahkamah Agung.

"Sebuah putusan pengadilan adalah sah tak bisa dihapus oleh siapa pun juga, kalau enggak senang pada putusan naik ke lebih tinggi," ujar Eddie Kusuma.

Sebagai informasi, perebutan merek Bensu bermula sejak 2018 silam. Masalah bisnis Ruben Onsu ini mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tidak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Baca Juga: Musni Umar Tak Terima Anies Baswedan Disebut Bodoh, Ferdinand Hutahaean: Atau Mus Juga Bodoh ?

Menyusul penghapusan merek I Am Geprek Bensu oleh Dirjen RI, pihak Benny Sujono dikabarkan akan melayangkan gugatan pada Dirjen KI Kemenkumham.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah