5 Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi, No. 1 dan 5 Tidak Perlu PCR

- 24 April 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. Ini dia 5 syarat mudik Lebaran dengan kendaraan pribadi.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. Ini dia 5 syarat mudik Lebaran dengan kendaraan pribadi. /Pixabay/al grishin/

JENDELA CIANJUR - Mudik Lebaran tahun 2022 memang sudah diizinkan pemerintah, tapi seperti yang kita ketahui, ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik, walaupun mereka akan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, untuk menekan penyebaran Covid-29.

Berikut syarat dan kebijakan yang diberlakukan untuk mudik berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid–19 No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dilansir Jendela Cianjur dari Instagram @official.jasamarga, Minggu, 24 April 2022: 

Baca Juga: Musim Depan, Pelatih Persib Prioritaskan Pemain Persib Asal Jabar Khususnya Bandung!

1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin lanjutan booster tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT – PCR atau rapid test antigen.

2. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif test RT – PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan mudik.

3. Pemudik yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin, wajib menunjukan hasil test negatif RT – PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat mudik.

Baca Juga: Buntut Video Viral Adanya Pungli di Pasar Bogor ke Presiden, Polda Jabar Siap Turunkan Saber Pungli!

4. Pemudik yang sedang dalam kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan tes negatif RT – PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan waktu mudik.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Instagram @official.jasamarga


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x