Pemerintah Arab Saudi Hapuskan PCR dan Karantina, Kemenag RI : Indonesia Kapan?

- 7 Maret 2022, 16:03 WIB
Kerajaan Arab Saudi hapuskan PCR dan Karantina
Kerajaan Arab Saudi hapuskan PCR dan Karantina /YouTube Sahabat Salam

 

JENDELA CIANJUR - Akhirnya Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan yang diberlakukan selama Covid-19 yakni kewajiban PCR dan karantina. 

 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyambut baik dengan aturan yang baru diberlakukan tersebut. Bahkan Hilman pun berharap aturan ini bisa diselaraskan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Kerjaan Saudi Arabi Akhirnya Buka Pintu Haji Internasional 2022 Dari Jamaah Seluruh Dunia

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," jelas Hilman dalam keterangannya, Senin 7 Maret 2022. 

 

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x