Gugatan Donald Trump Pada Twitter Ditolak Pengadilan Amerika Serikat

- 7 Mei 2022, 07:51 WIB
Pengadilan Distrik di Amerika Serikat menolak gugatan Mantan Presiden AS Donald Trump terhadap Twitter
Pengadilan Distrik di Amerika Serikat menolak gugatan Mantan Presiden AS Donald Trump terhadap Twitter /Instagram/@realdonaldtrump

JENDELA CIANJUR - Gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Twitter Ditolak Pengadilan Distrik di Amerika Serikat. Gugatan tersebut terkait penangguhan akun milik Donald Trump di Twitter.


Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, dalam keterangan tertulis menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, dikutip dari Reuters, Sabtu 7 Mei 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Kian Dekat Rusia dan China, Direktur CIA Temui Putra Mahkota Mohammed bin Salman

Bahkan Twitter dan juga beberapa platform media sosial lainnya pun mengeluarkan kebijakan melarang Trump menggunakan fasilitasnya terlebih pasca kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021



Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut "menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka".

Baca Juga: Rusia Keluarkan Larangan 63 Warga dan Pejabat Jepang Masuk Wilayahnya

Akhirnya dengan tegas Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena ia melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".

Cuitan Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan. Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x