Penelitian di Thailand Menyebutkan, Ganja Bantu Pengobatan Sejumlah Penyakit Kronis Termasuk Kanker

- 10 September 2020, 07:00 WIB
Hemp atau ganja rami.*
Hemp atau ganja rami.* /TinaKru/Pixabay

PR Cianjur - Ganja merupakan narkotika golongan I yang peredarannya ilegal di Indonesia dan negara lainnya.

Namun sampai saat ini konsumsi dan peredaran ganja masih diributkan perihal legal dan ilegalnya.

Pun di Indonesia, setelah sempat diumumkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai salah satu komoditi obat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Anies Baswedan Terpaksa 'Lempar Sauh', PSBB Total Berlaku Lagi di Jakarta

Tak lama, pengumuman itu dibatalkan dengan mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.104 Tahun 2020, mengenai penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com sebagaimana diberitakan pada artikel 'Hasil Penelitian di Thailand, Ganja Bantu Pengobatan Kanker dan Sejumlah Penyakit Kronis'

Sebuah penelitian di Thailand telah menunjukkan bahwa pasien, termasuk mereka yang menderita kanker, mendapat manfaat dari pengobatan ekstrak ganja.

Hasil penelitian yang dilansir New Straits Times itu juga menunjukkan, ganja terbukti dapat menghambat pertumbuhan sel kanker.

Studi tersebut dilakukan oleh Government Pharmaceuticals Organization (GPO), yang mendistribusikan produk ganja medis ke rumah sakit umum dan swasta pada Agustus tahun lalu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bangkok Post


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x