PR Cianjur - Ganja merupakan narkotika golongan I yang peredarannya ilegal di Indonesia dan negara lainnya.
Namun sampai saat ini konsumsi dan peredaran ganja masih diributkan perihal legal dan ilegalnya.
Pun di Indonesia, setelah sempat diumumkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai salah satu komoditi obat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Anies Baswedan Terpaksa 'Lempar Sauh', PSBB Total Berlaku Lagi di Jakarta
Tak lama, pengumuman itu dibatalkan dengan mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.104 Tahun 2020, mengenai penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com sebagaimana diberitakan pada artikel 'Hasil Penelitian di Thailand, Ganja Bantu Pengobatan Kanker dan Sejumlah Penyakit Kronis'
Sebuah penelitian di Thailand telah menunjukkan bahwa pasien, termasuk mereka yang menderita kanker, mendapat manfaat dari pengobatan ekstrak ganja.
Hasil penelitian yang dilansir New Straits Times itu juga menunjukkan, ganja terbukti dapat menghambat pertumbuhan sel kanker.
Studi tersebut dilakukan oleh Government Pharmaceuticals Organization (GPO), yang mendistribusikan produk ganja medis ke rumah sakit umum dan swasta pada Agustus tahun lalu.
Artikel Rekomendasi