Warga AS Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Tulis Ulasan Negatif Sebuah Resort di Thailand

- 28 September 2020, 21:35 WIB
Bendera Thailand.
Bendera Thailand. //Pexels

Undang-undang anti-pencemaran nama baik di Thailand telah lama menarik perhatian dari kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang mengatakan bahwa para pemain kuat menggunakannya sebagai senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Hukuman maksimal dari undang-undang ini adalah dua tahun penjara, dan denda 200.000 baht atau sekitar Rp94 juta.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x