Undang-undang anti-pencemaran nama baik di Thailand telah lama menarik perhatian dari kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang mengatakan bahwa para pemain kuat menggunakannya sebagai senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Hukuman maksimal dari undang-undang ini adalah dua tahun penjara, dan denda 200.000 baht atau sekitar Rp94 juta.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi