Kabar Gembira untuk Wajib Pajak, Pemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak di Tahun 2021

20 Desember 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi pajak. /Pixabay/tontygammy

PR CIANJUR – Anda warga Kabupaten Bogor yang taat pajak ? Ada kabar gembira bagi wajib pajak Kabupaten Bogor berikut ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan relaksasi pajak mulai awal tahun 2021 terkait keberhasilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bogor yang melampaui target pajak tahun ini.

“Relaksasi akan diberikan mulai awal tahun, terhitung 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Baca Juga: 7 Sepatu Ini Diprediksi Akan Menjadi Tren Tahun 2021, Apa Sajakah Itu? Simak Daftarnya Berikut Ini

Kebijakan relaksasi ajak di Bogor ini diterapkan pemkab melihat keberhasilan pencapaian target pajak tahun 2020 dan masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu.

“Itu kan inovasi. Bagaimana cara di masa pandemi ini, pendapatan terus masuk Kabupaten Bogor tanpa terlalu membebankan wajib pajak. Yang tadinya tidak bayar pajak jadi bayar pajak setelah ada relaksasi,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin menitahkan Bappenda Kabupaten Bogor untuk terus berinovasi agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021.

Baca Juga: Setelah Pencak Silat, Pantun Dinobatkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

“Seperti relaksasi pajak itu, jangan hanya dipertahankan, tapi dimutakhirkan. Karena pembangunan Kabupaten Bogor juga berasal dari pajak. Dan pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pelaku usaha juga,” ucap Ade Yasin.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menambahkan Bupati Bogor Ade Yasin bahwa relaksasi pajak itu meliputi penghapusan sanksi administrasi sampai tahun 2020.

“Ya, sampai masa pajak 2020. Kemudian penghapusan penundaan pembayaran kita lakukan juga. Pemberian diskon 10 persen untuk PBB-2 dan Pemberian diskon 20 persen untuk PBB-2 sampai dengan masa pajak 2011,” kata Arif Rahman.

Baca Juga: 10 Film yang Disebut Layak Masuk Nominasi Oscar, Simak Daftarnya Berikut Ini

Perlu diketahui penerimaan pajak di Kabupaten Bogor tahun 2020 mencapai Rp1,7triliun atau melampaui target Rp1,5triliun, walau berada dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12 persen, dari target yang kami tetapkan ada erubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa,” ujar Arif.

Beberapa sektor target pajak yang tertinggi menyetor pajak di Kabupaten Bogor diantaranya pajak hotel, restoran, Parkir serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Gal Gadot Buka Suara Terkait Film Justice League, Ada ‘Masalah’ yang Tidak Diketahui Publik

“Semuanya berhasil melampaui target. Rata-rata realisasi pajak daerah di angka 110 persen hingga 130 persen dari target yang ditetapkan. Pajak hotel capaiannya 131,74 persen dari target, restoran 124,32 persen, parkir 124,25 persen, dan pajak BPHTB mencapai 124,31 persen dari target,” tutur Arif menutup.***

 

 

 

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler