Ridwan Kamil Tandatangani Persetujuan Daerah Otonomi Baru di Jabar

- 5 Desember 2020, 10:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatanganisurat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatanganisurat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. /Humas Pemprov Jabar/

PR CIANJUR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani persetujuan tiga calon daerah otonom baru (DOB) di Jawa Barat.

Dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari jabarprov, Ridwan Kamil menyetujui hal tersebut berkaitan dengan Persiapan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), masing-masing; Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat.

Proses tandatangan dilakukan dalam Rapat Paripurna DRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung. Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Perempuan Indonesia adalah Perempuan yang Tangguh dan Cerdas

"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan otonomi baru harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan itu terpenuhi, maka bisa diusulkan ke pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.

Baca Juga: Ridwan Kamil Fokuskan Anggaran untuk Maksimalkan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," kata Ridwan Kamil menambahkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x