Buntut Longsor Sumedang, Polisi Periksa Pengembang Perumahan Soal Kemungkinan Langgar Izin Administratif

26 Januari 2021, 19:32 WIB
Lokasi tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. /Humas Jabar

PR CIANJUR – Buntut dari longsor yang terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini kepolisian memeriksa sejumlah orang.

Mereka adalah tim pengembang di perumahan yang mengalami longsor tersebut.

"Kurang lebih ada enam atau tujuh ya, dari pengembang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago di Bandung pada Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Acha Septriasa dan Ryan Delon Ungkap Kesannya Beradu Peran dengan Anjing dalam film Berjudul 'June dan Kopi'

Selain pihak pengembang perumahan, kepolisian juga turut mengundang ahli lintas bidang dari ahli tata ruang, geologi, dan pidana untuk mencari kemungkinan adanya tindak pelanggaran pidana dalam pemberian izin pendirian bangunan di kawasan longsor tersebut.

"Apakah kejadian tersebut ini merupakan bagian dari pelanggaran hukum pidana apa tidak," ucap Erdi.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih ditangani Kepolisian Resor Sumedang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021: Al Butuh Bukti Bahwa Andin Bukan Pembunuh Adiknya

Dugaan sementara ada penyelewengan izin administratif yang menyebabkan longsor terjadi.

Salah satu contohnya, pembangunan sistem drainase yang tidak sesuai SOP (Standard Operational Procedure).

"Karena mungkin saja dari drainasenya ya dengan curah hujan yang tinggi, drainase itu seandainya tidak dilakukan pembetonan dan sebagainya," ujar Erdi.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Akibatkan Gizi Buruk Bagi Anak-anak, Ini Kata UNICEF

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, sebelumnya diberitakan bahwa diduga ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan perumahan di daerah terjadi longsor itu.

"Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Prasetyo, Senin 25 Januari 2021.

Selain pengembang perumahan, pihak Polres Sumedang juga memeriksa warga dan unsur aparat pemerintahan terkait izin pendirian perumahan di area tersebut.

Baca Juga: Suara Keras Terdengar di Langit Bali, Lapan Menduga Ada Meteor Jatuh, Berikut Penjelasannya

"Drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya," ucap Eko rasetyo.

Dugaan pelanggaran lainnya adalah pihak pengembang perumahan SBG tidak membuat tembok tanah untuk menahan beban yang terjadi ketika air hujan mengalir deras.

"Kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi," ujar Eko Prasetyo.

Baca Juga: Wakaf Dimaksimalkan Dalam Pembangunan, Jokowi: Mengatasi Ketimpangan Sosial di Negara Kita

"Diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor," tutur Eko Prasetyo.

Longsor terjadi di Desa Cihanjuang, Cimanggung, Sumedang pada Sabtu 9 Januari 2021 mengakibatkan 40 orang meninggal dunia terdiri dari warga, TNI, dan petugas BPBD.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler