Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Dituntut Penjara 7 Tahun Lebih dan Denda Sebesar Rp600 Juta

21 September 2020, 16:26 WIB
sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta ArumKarawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 21 September 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi S/

PR CIANJUR - Dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana juga dikenai Jaksa Penuntut Umum denda Rp600 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi uprating optimalisai Instalasi Pengolahan Air (IPA) di PDAM Tirta Arum Karawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 21 September 2020.

Dalam amar tuntutannya, JPU Wahyu Sudrajat memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yogie Patriana telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat (1 ) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Sebanyak 80 Orang Peserta Tes CPNS di NTB Reaktif Covid-19, Tetap Punya Hak Ikut Tes

”Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp600 juta subsidair kurungan enam bulan,” katanya di persidanganmsecara virtual yang dipimpin I Gede Suarditha.

Dalam sidang yang sama Wahyu Sudrajat juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Darma Premandala Didi Permadi selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Kemudian terdakwa Jumali ST sebagai pejabat pembuat komitmen dituntut tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp500juta, subsidair kurungan enam bulan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana Dituntut Penjara 7 Tahun Lebih dan Denda Rp600 Juta".

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir September, Tiket Kereta Api Ciranjang-Cipatat Rp0, Syaratnya Seperti ini

Khusus untuk terdakwa dua, yakni Direktur PT Darma Premandalan Didi Permadi diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih atau diganti kurungan penjara selama empat tahun.

Sebelum membacakan tuntutannya, Wahyu juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Dalam uraiannya JPU menjelaskan, terdakwa satu Yogie Patriana bersama-sama dengan terdakwa dua Didi Permadi dan terdakawa tiga Jumali terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Sudah Berjalan, Bupati Pangandaran: Saya Deg-degan Juga

Yakni merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari akuntan publik sebesar Rp2,6miliar lebih. Perbuatan terdakwa bermula dari adanya sisa anggaran investasi pada tahun 2015 di PDAM Kabupaten Karawang sebesar Rp19.236.601.038 yang belum terpakai.

Terdakwa selaku Dirut PDAM Kabupaten Karawang sekaligus sebagai pengguna anggaran dengan alasan karena ada sisa anggaran investasi.

”Atas inisiatif sendiri memerintahkan untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan Air) PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Kabupaten Karawang dengan anggaran Rp5.492.210.000,” ujarnya.

Selanjutnya sesuai SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan), kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala tanggal 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dengan nilai kontrak Rp4.950.300.000.

Baca Juga: Klaster Industri Makin Melonjak, 352 Karyawan Epson di Cikarang Positif Covid-19

Di saat pelaksanaan pekerjaan, kata dia, atas permintaan dari Dewan Pengawas PDAM, Tim dari BPKP Propinsi Jabar melakukan kajian terhadap pekerjaan uprating tersebut.

Meskipun sudah ada hasil kajian dari BPKP dan permintaan dari dewan pengawas yang meminta kepadaPA dan PPK untuk segera menghentikan kegiatan ini karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan.

"Oleh PPK dan PA serta penyedia jasa tidak menghiraukan permintaan tersebut, pekerjaan tetap dilaksanakan sampai mencapai sebesar 30 %di tahun 2015," ujarnya.

Baru pada 2016 anggaran kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air) PDAM TirtaTarum Cabang Telukjambe disahkan oleh Bupati Karawang tanggal 11 Januari 2016sebesar Rp5.000.000.000.

Baca Juga: Pencuri 17 Motor Asal Bandung Ditangkap, Modusnya Oleskan Sambal Cabai ke Wajah Korban

"Lalu PPK membuat kontrak baru tanpa ada proses lelang dalam kegiatan yang sama yang sudah dikerjakan pada tahun 2015. Adapun pembuatan kontraknya hanya mengganti tanggal dan nomor disesuaikan dengan tahun2016 sedangkan isinya dan materi dokumen kontraknya sama," katanya.

Kemudian sesuai SPMK yang baru dilaksanakan pekerjaan lanjutan tanggal 12 Januari 2016 selama 120 hari dan terakhir tanggal 10 Mei 2016 terhadap pekerjaan yang sama tahun 2015 yang belum selesai, padahal bukan pekerjaan multiyears.***(Yedi Supriadi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler