Sekda Kota Bandung Soal Dibukanya Kembali Bioskop: Melanggar Protokol Kesehatan, Izin Akan Dicabut

13 Oktober 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi bioskop kembali beroperasi. /Freepik/

PR CIANJUR - Sejumlah bioskop di Kota Bandung telah kembali beroperasi sejak Jumat, 9 Oktober 2020.

Sebelumnya 9 bioskop ini telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Sejumlah syarat terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 juga harus di terapkan.

Baca Juga: Maklumat Pemkot Depok: Berikan Hukuman DO Pada Pelajar yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja

Salah satunya seperti menjaga jarak antrian saat membeli tiket film.

Saat ini, Pemkot Bandung menegaskan jika dalam pengelolaannya kedapatan melanggar penerapa protokol kesehatan, maka pencabutan izin usaha akan dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan perjanjian Pemkot Bandung dengan para pengelola bioskop yang telah diberikan rekomendasi untuk kembali buka di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan sesuai dengan perjanjian maka kita pun akan mencabut dari izin yang sudah dikeluarkan itu bagian dari konsekuensi dari pernyataan yang dibuat oleh mereka (pengelola bioskop)," jelas Ema saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Senangnya Anak-anak Kedung Kandri Brebes Melihat Mobil Sudah Masuk Kampung

Diharapkan Ema, bioskop di Kota Bandung bisa menjadi contoh penerapan protokol kesehatan di sektor bisnis hiburan.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Tegas! Pemkot Bandung Bakal Cabut Izin Bioskop yang Langgar Protokol Kesehatan", seperti diketahui, sebanyak 9 bioskop kembali buka di Kota Bandung.

Pembukaan kembali bioskop dilakukan usai menjalani simulasi yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana pencegahan virus corona.

Baca Juga: Ribuan Rumah Terdampak hingga Satu Kampung Terisolir Akibat Banjir Bandang di Selatan Garut

Adapun pada Perwal Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB, disebutkan dalam pasal 24 bahwa sejumlah kegiatan usaha tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Bandung. Salah satu poinnya adalah sektor tempat hiburan yaitu tempat bioskop.***(Indra Kurniawan/PRFMNews.id)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler