PSBB Transisi DKI Dimulai, Bioskop Kembali Beroperasi, Anies Baswedan Wajibkan Syarat-syarat Ini

- 12 Oktober 2020, 08:26 WIB
ILUSTRASI bioskop.
ILUSTRASI bioskop. /Dok. Pikiran-rakyat.com/Pixabay

PR CIANJUR - Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020, DKI Jakarta sudah menertapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan keputusan memberlakukan PSBB Transisi.

Dijelaskan juga oleh Anies bahwa dalam PSBB Transisi ini terdapat beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Baca Juga: Raih Podium Pertama Kali di MotoGP Bersama Repsol Honda, Senyum Alex Selebar Marc Marquez

Rincian sektor yang diperbolehkan beroperasi kembali, Anies sebut akan segera diumumkan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali.

Namun, dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya sebesar 25 persen.

Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional, Tak Lagi Pakai Pensil

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x