PR CIANJUR - Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020, DKI Jakarta sudah menertapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan keputusan memberlakukan PSBB Transisi.
Dijelaskan juga oleh Anies bahwa dalam PSBB Transisi ini terdapat beberapa sektor usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Baca Juga: Raih Podium Pertama Kali di MotoGP Bersama Repsol Honda, Senyum Alex Selebar Marc Marquez
Rincian sektor yang diperbolehkan beroperasi kembali, Anies sebut akan segera diumumkan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali.
Namun, dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya sebesar 25 persen.
Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional, Tak Lagi Pakai Pensil
Artikel Rekomendasi