Maklumat Pemkot Depok: Berikan Hukuman DO Pada Pelajar yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 08:33 WIB
ILUSTRASI Demo
ILUSTRASI Demo /REUTERS/

PR CIANJUR - Berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa dan pelajar pun turut terjun ke jalan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas kinerja DPR RI dan pemerintah.

Fenomena pelajar yang ikut aksi demonstrasi tersebut jadi sorotan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi.

Dedi mengatakan akan mengambil tindakan tegas pada pelajar yang ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Senangnya Anak-anak Kedung Kandri Brebes Melihat Mobil Sudah Masuk Kampung

Siapapun pelajar di Kota Depok yang ikut demo di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 terancam di drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.

Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orang tua agar anak didik kita terutama pelajar SMK dan SMA jangan terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta besok," ujar Dedi.

"Karena pada saat nanti anaknya melakukan demo apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," tambah Dedi.

Baca Juga: Ribuan Rumah Terdampak hingga Satu Kampung Terisolir Akibat Banjir Bandang di Selatan Garut

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x