Seorang Pria Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah Gunakan Media Polybag, Ada yang Setinggi 1 Meter

20 Oktober 2020, 16:39 WIB
Warga tanam ganja di polybag sekitar rumah, di gerebeg BNN, Selasa, 20 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

PR CIANJUR - Nekat, pria yang tinggal di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya menanam 45 pohon ganja menggunakan media polybag di halaman rumahnya.

Pelaku yang diketahui bernama Muslim (50) ini dilaporkan oleh masyarakat setempat karena kenekatannya.

Tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter usia 2 bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

Baca Juga: Dicap 'Tetangga Baik', Pria Ini Sembunyikan Gadis Muda Selama 5 Tahun yang Dijadikan Budak Seks

Namun kenekadan Muslim menanam pohon haram tersebut berakhir setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) Perkawilan Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya, melakukan penggerebekan, Selasa, 20 Oktober 2020.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik Muslim (50), warga sini asli pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa siang.

Tuteng menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil Laboratorium.

Baca Juga: Polisi Jangan Bawa Peluru Tajam Saat Amankan Demo Cipta Kerja, Mahfud MD: Perlakukan Dengan Humanis

Selama ini kata Tuteng, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.

"Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun dan memakainya sejak kecil," ungkap Tuteng.

Hasil penggerebekan, pihak BNN mengamankan tersangka dengan tiga orang lainnya yang selama ini menanam ganja di atap belakang rumahnya.

Hasil panen mereka ujar Tuteng selain dikonsumsi sendiri, selama ini telah dijual di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa daerah luar di dekat Tasikmalaya.

Baca Juga: Sampai Dengan 20 Oktober 2020, Kasus Virus Corona di Indonesia Naik Jadi 362.842 Orang

"Beberapa kali telah panen hasil tanamannya dijual di wilayah Ciawi dan beberapa luar daerah dekat Tasikmalaya. Mereka juga mengaku sering memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya di rumah tersangka," tambah Tuteng.

Dikatakan Tuteng, pihaknya dibantu oleh petugas Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah setempat akan terus menelusuri keberadaan tanaman ganja lainnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Cocok Tanam Ganja Pakai Polybag di Halaman Rumah, Warga Tasikmalaya Digerebek, Terancam Hukuman Mati".

"Kita masih akan terus mengembangkan penyelidikan karena diduga ada lahan lain yang dijadikan sebagai sarana tanaman ganja berskala besar," ucapnya.

Baca Juga: Dijual Terbatas Hanya 1.000 Unit, Berikut Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Xpander Black Edition

Kalau tanaman ganjanya sendiri kata Tuteng, berdasarkan pengakuan tersangka berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi.

Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi. Sehingga, tanaman pun jadi semakin banyak karena dikembangbiakan oleh tersangka dan rekan-rekan sekampungnya," ujar Tuteng.

Kini, keempat tersangka telah diamankan petugas BNN dan masih dimintai keterangan di lokasi penggerebekan. Mereka dijerat Undang-undang Narkoba Pasal 111 karena jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga: Harganya Tembus Rp257,1 Juta, Mitsubishi Resmi Luncurkan Xpander Edisi Spesial

"Dengan pasal yang disangkakan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," pungkasnya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler