BPBD Karawang Siapkan Skema Terkait Pengungsian Korban Bencana Potensi Klaster Covid-19

28 Oktober 2020, 07:50 WIB

PR CIANJUR -  Warga Kabupaten Karawang terancam oleh bencana alam beberapa tempat.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menaruh perhatian khusus pada hal tersebut.

Hal tersebut dilakukan, karena bencana alam berbarengan dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Indonesia Masuk 5 Besar Asia, ini Update Covid-19 Dunia

"Saat musim penghujan datang ada beberapa desa yang menjadi langganan banjir. Biasanya penduduk desa itu mengungsi untuk menghidari genangan banjir," ujar Kepala BPBD Karawang, Yasin Nasrudin, Selasa, 27 Oktober 2020.

Menurutnya, mengungsi di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang rentan bagi kesehatan. Atas dasar itu, BPBD sedang merumuskan pola pengungsian yang tepat agar para pengungsi aman dari penyebaran virus corona.

"Kami sedang membuat draf penanganan pengungsi bencana alam di tengah pandemi Covid-19," kata Yasin.

Baca Juga: Ahli Nyatakan Jangan TerlaluBanyak Berharap pada Vaksin Covid-19 yang Bergulir Desember 2020

Dijelaskan, draf penanganan pengungsi bencana alam di tengah pandemi Covid-19 sangatlah penting.

Sebab hal itu akan dijadikan acuan pemerintah dalam menangani pengungsi sekaligus menekan penularan corona, sebagaimana diberikan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Pengungsian Korban Bencana Potensi Klaster Covid-19, BPBD Karawang Siapkan Skema".

"Kami tidak mau para pengungsi nantinya menjadi klaster Covid-19. Oleh karena itu ada harus ada skema yang tepat dalam mengurus. Protokol kesehatannya harus seperti apa," kata Yasin.

Dijelaskan, dalam draf yang tengah diausun BPBD di antarnya penyiapan lokasi, jumlah tenda, dan hal terkait lainnya. Misalnya, sebelum ada pandemi, satu tenda bisa diisi 10 sampai 15 pengungsi. Namun, di masa pandemi ini kententuan itu tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Agar Siaga Hadapi La Nina: Potensi Bencana Akan Lebih Besar

"Di lokasi pengungsian tentunya harus disiapkan alat ukur suhu badan, tempat cuci tangan yanh banyak, juga fasilitas tes rapid," kata Yasin.

Dijelaskan, draf tersebut nantinya akan dilegalkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup). Sebelum dijadikan Perbup tentunya draf itu akan dibahas olah para ahli kesehatan dan pihak terkait lainnya.***(Dodo Rihanto/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler