Kabar Gembira untuk Wajib Pajak, Pemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak di Tahun 2021

- 20 Desember 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/tontygammy

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menambahkan Bupati Bogor Ade Yasin bahwa relaksasi pajak itu meliputi penghapusan sanksi administrasi sampai tahun 2020.

“Ya, sampai masa pajak 2020. Kemudian penghapusan penundaan pembayaran kita lakukan juga. Pemberian diskon 10 persen untuk PBB-2 dan Pemberian diskon 20 persen untuk PBB-2 sampai dengan masa pajak 2011,” kata Arif Rahman.

Baca Juga: 10 Film yang Disebut Layak Masuk Nominasi Oscar, Simak Daftarnya Berikut Ini

Perlu diketahui penerimaan pajak di Kabupaten Bogor tahun 2020 mencapai Rp1,7triliun atau melampaui target Rp1,5triliun, walau berada dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12 persen, dari target yang kami tetapkan ada erubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa,” ujar Arif.

Beberapa sektor target pajak yang tertinggi menyetor pajak di Kabupaten Bogor diantaranya pajak hotel, restoran, Parkir serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Gal Gadot Buka Suara Terkait Film Justice League, Ada ‘Masalah’ yang Tidak Diketahui Publik

“Semuanya berhasil melampaui target. Rata-rata realisasi pajak daerah di angka 110 persen hingga 130 persen dari target yang ditetapkan. Pajak hotel capaiannya 131,74 persen dari target, restoran 124,32 persen, parkir 124,25 persen, dan pajak BPHTB mencapai 124,31 persen dari target,” tutur Arif menutup.***

 

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x