Kabar Gembira untuk Wajib Pajak, Pemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak di Tahun 2021

- 20 Desember 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/tontygammy

PR CIANJUR – Anda warga Kabupaten Bogor yang taat pajak ? Ada kabar gembira bagi wajib pajak Kabupaten Bogor berikut ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan relaksasi pajak mulai awal tahun 2021 terkait keberhasilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bogor yang melampaui target pajak tahun ini.

“Relaksasi akan diberikan mulai awal tahun, terhitung 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Baca Juga: 7 Sepatu Ini Diprediksi Akan Menjadi Tren Tahun 2021, Apa Sajakah Itu? Simak Daftarnya Berikut Ini

Kebijakan relaksasi ajak di Bogor ini diterapkan pemkab melihat keberhasilan pencapaian target pajak tahun 2020 dan masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu.

“Itu kan inovasi. Bagaimana cara di masa pandemi ini, pendapatan terus masuk Kabupaten Bogor tanpa terlalu membebankan wajib pajak. Yang tadinya tidak bayar pajak jadi bayar pajak setelah ada relaksasi,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin menitahkan Bappenda Kabupaten Bogor untuk terus berinovasi agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021.

Baca Juga: Setelah Pencak Silat, Pantun Dinobatkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

“Seperti relaksasi pajak itu, jangan hanya dipertahankan, tapi dimutakhirkan. Karena pembangunan Kabupaten Bogor juga berasal dari pajak. Dan pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pelaku usaha juga,” ucap Ade Yasin.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x