Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Nonaktif Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

- 7 April 2021, 13:41 WIB
Ajay M Priatna.
Ajay M Priatna. /Instagram/@ajaympriatna/

PR CIANJUR - Wali Kota Cimahi nonkatif, Ajay Muhammad Priatna menjadi terdakwa pada kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Saat ini Ajay berstatus sebagai terdakwa pada kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Sebanyak 5.000 Rumah Warga Sumba Timur NTT Rusak Diterjang Badai Seroja

"Selasa (6/4), Jaksa KPK M Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Dijelaskan pula bahwa saat ini penahanan Ajay telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Selama proses persidangan berlangsung, Ajay dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 8 Jenis Alergi yang Bisa Terjadi pada Tubuh

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Ali.

Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada 28 November 2020, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Baca Juga: Mempertontonkan Alat Vitalnya di Jalan, MNP Diamankan Polisi, Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Diketahui bahwa Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebagai informasi, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Secara teknis, pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Dapat dilaporkan bahwa pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x