JENDELA CIANJUR - Tak hanya memutuskan vonis kepada terdakwa pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi dari Korbannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pun memutuskan bayi-bayi yang telah dilahirkan dari korban pemerkosaan untuk dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pertimbangan hakim memutuskan hal itu berdasarkan aspek psikologis para korban Tak hanya itu, pertimbangan pun atas dasar saran para ahli selama persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tegas Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, dikutip dari ANTARA, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Jaksa Ada Upaya Hukuman Mati
Ditambahkan Yohanes, adapun 13 santriwati, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
Artikel Rekomendasi