JENDELA CIANJUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan kepada 13 santriwati.
Majelis Hakim PN Bandung menilai, tidak ada yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Lantas, bagaimana dengan nasib bayi dari para korban pemerkosaan itu?
Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, 20 Pasien Covid 19 di Cianjur Masuk Daftar Tunggu
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo memutuskan, bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan dititip kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)
Menurut hakim, putusan itu berdasarkan saran para ahli selama persidangan, dengan mempertimbangkan aspek psikologis para korban.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca Juga: Sekolah Menggelar PTM di Cianjur, Siap Siap Kena Sangsi
Sembilan bayi itu dilahirkan oleh delapan dari total 13 santriwati korban Herry Wirawan.
Artikel Rekomendasi