"Kasarnya kami sudah membabat hutan untuk mencoba memberikan jalan, tapi kemudian pemegang multiplexsing ini melakukan distribusi mikro ke Jabar tanpa koordinasi" ungkapnya.
Tidak dilibatkan KPID Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat dalam pendistribusian STB skala mikro tersebut terjadi di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Sumedang jelang pemberlakuan Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
"Sebenarnya ini sangat disayangkan ketika kebijakan harusnya berkolaborasi untuk mensukseskannya tapi kemudian ini seolah parsial yang jalan sendiri-sendiri," tambahnya.
Oleh sebab itu, dia berharap adanya komitmen bersama dan koordinasi yang baik dalam kerjasama untuk pendistribusian STB dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
"Maka kami KPID Jawa Barat, Diskominfo termasuk Komisi I DPRD Jabar itu mengharapkan komitmen kebersamaan dengan mega multipleksing yang berkomitmen untuk membagikan STB dari data DTKS kurang lebih 1.164.000 di Jabar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah menuturkan, pendistribusian tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah mulai dari pelaksanaan hingga pengawasan.
"Kami di daerah lebih banyak ke desiminasi agar warga kita siap untuk beralih dan juga lembaga-lembaga penyiaran di kita," ucap Ika.
Meski begitu, dia mengakui bahwa pihaknya ada keresahan dan kekhawatiran apabila ada warga tidak mampu yang tidak mendapatkan STB.
Artikel Rekomendasi