Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta penambahan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika melebihi masa berlakunya, SIM bisa di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk menerbitkan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
Artikel Rekomendasi