8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, serta melihat mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM 35 ayat 7.
Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu menjaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***
Artikel Rekomendasi