Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, Polisi Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor

- 25 Mei 2022, 16:57 WIB
Ilustrasi pemberlakukan ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak Bogor di Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih.
Ilustrasi pemberlakukan ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak Bogor di Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih. /Antara/M Ibnu Chazar/

 

JENDELA CIANJUR - Polisi memberlakukan kebijakan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di kawasan Puncak Bogor pada libur nasional peringatan Kenaikan Isa Al Masih.

Sistem ganjil genap sendiri sudah diberlakukan pada Rabu 25 Mei 2022, siang, sebagai upaya aturan pembatasan kendaraan di jalur menuju Puncak Bogor.

"Iya (sistem ganjil genap akan diterapkan). Berlaku sesuai Permenhub 84, mulai hari ini dan besok," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana mengutip dari PMJ News.

Baca Juga: KPK Sumbang ke Kas Negara Rp5,5 Miliar, Uangnya dari Para Koruptor!

Dia menambahkan, mengacu pada Permenhub tersebut ganjil genap berlaku sejak H-1 atau sehari sebelumnya. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

"Di Permenhub dijelaskan, berlaku mulai dari H-1 jam 14.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu, sistem ganjil genap kawasan Puncak Bogor akan dilanjutkan pada akhir pekan seperti biasanya, yakni mulai Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: VIRAL Status WA Seorang Guru Soal Nilai Rapor Anak Bukan Jadi Tolok Ukur Kesuksesan di Masa Depan

"Jadi (ganjil genap) hari Rabu jam 14.00 WIB (sampai) hari Kamis jam 24.00 WIB. Kemudian hari Jumat mulai jam 14.00 WIB dan hari Sabtu-Minggu jam 24.00 WIB," terangnya.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x