KPK Sumbang ke Kas Negara Rp5,5 Miliar, Uangnya dari Para Koruptor!

- 25 Mei 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi, KPK Sumbang ke Kas Negara Rp5,5 miliar dari para koruptor.
Ilustrasi, KPK Sumbang ke Kas Negara Rp5,5 miliar dari para koruptor. /pixabay/EmAji

JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyumbangkan uang senilai Rp5,5 miliar ke Kas Negara. Uang tersebut diperoleh dari para koruptor berupa hasil pidana denda, pengganti, empat terpidana kasus korupsi.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Minta Masyarakat Bantu Cari dan Laporkan!

Diungkapkan Ali, dari total Rp5,5 miliar itu sebanyak Rp2,1 miliar berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Lalu sisanya, sebesar Rp2,85 miliar berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

"Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dengan total Rp592 juta," jelasnya.

Baca Juga: KPK Bingung Kejar Buronan Harun Masiku, Mantan Penyidik KPK ini Sarankan Beberapa Langkah Berikut!

Ali menegaskan, KPK akan terus menagih uang pengganti dan denda dari kasus korupsi korupsi dalam rangka mengembalikan aset yang dikorupsi.

"Secara bertahap melakukan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," tegas Ali. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x