Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, SIM Keliling dan Outlet di Bandung Tetap Beroperasi

- 26 Mei 2022, 06:59 WIB
SIM Keliling Kota Bandung tetap beroperasi walaupun hari ini Libur Nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih
SIM Keliling Kota Bandung tetap beroperasi walaupun hari ini Libur Nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih /Simrestabesbdg1

JENDELA CIANJUR   – Meski pun hari libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, hari ini Kamis 26 Mei 2022. Namun pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung tetap beroperasi melayani warga.

 

Kini warga yang SIM-nya habis berlakunya bisa diperpanjang di SIM Keliling yang ada di dua lokasi. 

Baca Juga: MIRIS, Dua Hakim di Rangkasbitung Ditangkap, Sering Nyabu Bareng Panitera

Perpanjangan pun tak hanya khusus bagi Warga Kota Bandung, melainkan mereka yang memiliki e-KTP bisa melakukan perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung.

 

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Bandung, untuk jadwal Kamis 26 Mei 2022, mobil SIM pertama berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djundjunan dan lokasi kedua BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

 

Jadwal SIM keliling Bandung jam operasional untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib.

Baca Juga: Persib Bandung Banyak Pemain Baru, Nick Kuipers : Saya Tak Terlalu Mengenal Mereka

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta dan juga Gerai SIM Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Syarat penambahan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya penambahan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 ribu untuk penambahan SIM C. (Korlantas Polri).

Baca Juga: Aturan Penerapan Ganjil Genap di Jakarta di Perluas, Catat ini 25 Ruas Jalannya!

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta penambahan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika melebihi masa berlakunya, SIM bisa di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM 35 ayat 7.                Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu menjaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini