Aturan Penerapan Ganjil Genap di Jakarta di Perluas, Catat ini 25 Ruas Jalannya!

- 26 Mei 2022, 05:45 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

JENDELA CIANJUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas aturan penerapan ganjil genap akan diperluas ke 25 ruas jalan. Aturan ini rencananya akan diberlakukan pada 6 Juni mendatang.

 

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," beber Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: MIRIS, Dua Hakim di Rangkasbitung Ditangkap, Sering Nyabu Bareng Panitera

Dikatakan Syafrin, sebelum diberlakukannya aturan tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan.

 

Sosialisasi ini akan berlangsung hingga 5 Juni 2022. "Untuk bisa mengaktifkan kembali 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," terangnya.

Menurut Syafrin, melebarkan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan Jakarta ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x