Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ridwan Kamil Bawa Arkana ke Gedung Sate
"Ternyata yang bersangkutan bukan korban begal. Ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honds PCX tahun 2020 dari yang bersangkutan," kata dia.
Setelah dilakukan kroscek, ternyata memang benar AFT menggadaikan motornya tersebut. Sehingga laporan awal mengenai AFT merupakan korban begal hingga kerugiannya meliputi hilangnya handphone, dompet dan sepeda motornya, adalah palsu.
"Motif AFT ini sebenarnya ingin membayar hutang karena kalah judi online. Kalahnya Rp4 juta. Sementara hasil gadai motornya Rp5 juta," kata dia.
Menurut Kusworo, karena AFT takut dimarahi oleh kedua orang tuanya, maka AFT berbohong dan laporan kepada polisi menjadi korban pembegalan.
Baca Juga: 10 Fakta Random dan Unik Tentang Jungkook BTS, No. 5 Hanya Golden Maknae yang Bisa
Akibat kebohongannya dan mengelabuhi polisi dengan laporan palsu, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.***
Artikel Rekomendasi