27 Warga Terjaring Razia Masker di Bekasi, Dikenai Sanksi Sosial dan Denda Rp250 ribu

- 14 September 2020, 20:35 WIB
Petugas menjaring warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Induk CIbitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020. Dari 27 warga yang terjaring, 18 orang di antaranya dikenakan sanksi denda.
Petugas menjaring warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Induk CIbitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020. Dari 27 warga yang terjaring, 18 orang di antaranya dikenakan sanksi denda. /Pikiran-rakyat.com/TOMMI ANDRYANDY/

Baca Juga: Ikhtiar Akhiri Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Tunjukan Bekas Suntikan Tes Vaksin Corona

Hendra mengatakan kegiatan serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan harapan mampu menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.

“Mobilitas warga perlu kita pantau secara maksimal terutama saat Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB Ketat hari ini. Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus lewat pergerakan warga," kata Hendra.

Dari operasi hari pertama, sedikitnya 27 orang disanksi lantaran tidak mengenakan masker. Sanksi berupa denda maksimal Rp250.000, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membersihkan ruang publik minimal satu jam.

“Tapi bukan Rp250.000 per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20.000, Rp15.000. Kalau tidak punya uang sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit,” katanya.

Baca Juga: 4 Wilayah di Jabar Menjadi Zona Merah Covid-19 Dalam Sepekan, 60 Persen Diantaranya Dekat Jakarta

Dari 27 orang tersebut, sebanyak 18 orang di antaranya dikenakan denda dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp525.000. Uang hasil denda itu kemudian diserahkan ke kas daerah Pemkab Bekasi.

Berdasarkan hasil operasi, mereka yang terjaring rata-rata mengaku lupa sehingga tidak mengenakan masker. Namun, di sisi lain, banyak di antara mereka yang justru meremehkan bahasa covid-19.

“Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, apapun alasannya. Maka langsung kami lakukan penindakan. Ini untuk mendisiplinkan masyarakat," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menyatakan pihaknya telah memetakan wilayah dan aktivitas terkait penyebaran covid-19. Langkah ini merupakan upaya lanjutan dari penanganan klaster industri yang terjadi beberapa pekan lalu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini